Minggu, 20 Maret 2016

Pandangan Islam Untuk Gaya Potong Rambut Qoza'



  بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Assalamualaikum warohmatulloh hi wabarkatu.
Alhamdulillah, mimin masih diberikan nikmat yang luar biasa, yakni nikmat sehat dan nikmat sempat,oleh karena-Nya, mimin masih sempat memposting beberapa artikel yang Insya Allah berguna dan bermanfaat untuk kita semua. 

Artikel kali ini mimin dapat dari sebuat website yang mimin anggap terpercaya, sehingga mimin merasa perlu untuk memposting ulang artikel tersebut sehinga lebih tersebar luas dan bermanfaat. Artikel ini berkaitan tentang mode masa kini para remaja putra, yang sering ikut ikutan dengan perkembangan zaman, namun harus dipahami bahwa tidak semua mode untuk bergaya itu harus diikuti semua, harus lebih pintar-pintar memilih mode hidup.

Islam agama yang syamil mutakamil. Ia bukan hanya mengatur ibadah ritual tetapi juga memberikan tuntunan kepada umatnya dalam segala segi kehidupan, termasuk masalah mode.

Qoza’ yang kini banyak dijumpai ternyata adalah mode potong rambut yang dilarang dalam Islam.

Qoza’ adalah memotong rambut secara tidak rata sehingga sebagian dicukur habis (dibotaki), sebagian lainnya tidak dipotong atau dibiarkan panjang hingga membentuk motif tertentu. Misalnya ukiran, suatu lambang, atau garis-garis.

Qoza’ sebenarnya telah ada sejak zaman jahiliyah. Rasulullah kemudian memberikan tuntunan kepada umatnya bahwa qoza’ merupakan perbuatan yang dilarang.

عَنْ نَافِعٍ مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَنْهَى عَنِ الْقَزَعِ

Dari Nafi’ Maula Abdullah bahwa ia mendengar Ibnu Umar radhiyallahu anhuma mengatakan: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza’ (HR. Bukhari)

Hadits lain melalui jalur Anas bin Malik juga menegaskan larangan yang sama

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ

Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza’ (HR. Bukhari)

Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan qoza’ adalah:

يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ

Mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya (HR. Muslim)

Rasulullah juga pernah melihat qoza’ secara langsung lalu beliau melarangnya.

رأَى رسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – صَبِيّاً قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِ رَأسِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ ، فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ ، وقال : احْلِقُوهُ كُلَّهُ ، أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melihat anak yang dicukur sebagian rambutnya dan dibiarkan sebagian lainnya, maka beliau melarang hal itu dan bersabda: “Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i)

Imam Nawawi menjelaskan bahwa para ulama telah sepakat bahwa qoza’ ini hukumnya makruh. Kecuali jika untuk keperluan tertentu seperti bekam atau pengobatan. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/Tarbiyah.net]

Semoga artikel ini bermanfaat untuk kita semua, agar saling mengingatkan dan menjelaskan kepada orang-orangyang belum tahu akan hukum qoza' ini.

Sumber : http://www.tarbiyah.net/2016/03/islam-melarang-gaya-potong-rambut-qoza.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar